PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Rp 1 ..500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan.
