PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pcmcrir:rtah ini rnulai berlaku pada tanggal diunclangkan. Agar
SK No 002669 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
SK No 002670 A
