PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 22
BAB 4 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani Usaha Kecil yang akan bermitra denga Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui: a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi terutama kepada Usaha Kecil; b. persiapan Usaha Kecil yang potensial untuk bermitra; c. pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Usaha Kecil; d. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan Usaha Kecil; e. pelatihan dan praktek kerja bagi Usaha Kecil yang akan bermitra.
