PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 23
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Menteri Teknis bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kemitraan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
