PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan bagi Usaha Kecil yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui: a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru; b. pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
