PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 20
BAB 4 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan memperoleh pendanaan bagi Usaha Kecil, yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui: a. penyediaan pendanaan kemitraan; b. penyederhanaan tatacara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan; c. pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan; d. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh penandaan untuk kemitraan melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada;
e. penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan; f. pemberian keringanan tingkat bunga kredit kemitraan.
