PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 16
BAB 3 — INTRODUKSI
(1) Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri dilakukan dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan pemuliaan tanaman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 17…
