PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 17
BAB 3 — INTRODUKSI
(1) Benih yang diintroduksi dari luar negeri harus dilengkapi dengan deskripsi varietas dari pemulia atau instansi yang berwenang di negara asal. (2) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai daya hasil, daya adaptasi, serta ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan.
