PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 15
BAB 3 — INTRODUKSI
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk dan hanya dilakukan apabila benih atau materi induk tersebut belum ada di wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, perorangan atau badan hukum. (3) Pihak yang melakukan introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian hasil introduksi kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur oleh Menteri.
