PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 9
BAB 4 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan
RTRWK dilakukan melalui tahapan:
- revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan
- revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten I kotadalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan.
(2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK.
(3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 10. . .
SK No 094733 A
PRES IDEN
