Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
(1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan revisi RTRWK ditetapkan.
(3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin
dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program nasional yang bersifat strategis.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran
Pasal 1 1
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaianlzin atau Konsesi dalam
Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, diiakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap lzin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian
SK No 094734 A
PRES lDEN
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran
terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan.
(3) Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa
permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, kebun ralqrat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya, diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan Pemerintah ini. Bagian . . .
a
SK No 094735 A
PRES IDEN
Bagian Kelima Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran
