Pasal 8
BAB 4 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan:
- dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan
- dalam hal RTRWP danlatau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/ atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
- revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri; dan
- revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penyelesaian...
SK No 094732 A
PRES IDEN
(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
