PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 22
BAB 6 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait
Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Keterlanjuran, dilakukan dengan cara:
- dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ K.AW, danf atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait
Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan. BABVII ...
SK No 094745 A
PRES IDEN
