Pasal 20
BAB 6 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan
RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan mengintegrasikan RZWP-3 -K.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 2 1
(1) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
(2) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agraria f pertanahan dan tata ruang serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRWP. Bagian
SK No 094744 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K
