Pasal 23
BAB 7 — KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan
Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal24
(1) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dituangkan dalam PITTI.
(2) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI,
Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(4) Data...
SK No 094746 A
PRES IDEN
(+) Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan
