PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam:
- Batas Daerah;
- Kawasan Hutan;
- RTRW;
- Izin;
- Konsesi;
- Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan;
- Garis Pantai;
- RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWp-3-K; dan/atau
- Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
