PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau antarkabupaten / kota.
- Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola ruang.
- Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut dan pola ruang laut.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
- Konsesi
SK No 094724 A
PRES IDEN
- Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. 1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
- Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
- Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
- Instansi...
SK No 094725 A
PRE S IDEN
- Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
- Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas , dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota.
- Rencana
SK No 094726 A
PRE S IDEN REPUBT-lK ll'IDONESIA
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan rLrang laut di kawasan antarwilayah.
- Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang ,pada disertai dengan penetapan alokasi rlrang kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
- Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 30.Menteri...
SK No 094727 A
PRES IDEN
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
