PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
- penyelesaian Batas Daerah:
- penyelesaian
SK No 094728 A
PRE S IDEN
-7 b penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan; pantai dengan c penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; d penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan e kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengeloiaan.
Bagian Kesatu Umum
