PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 9
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan.
(2) Koordinasi di bidang operasional penyidikan
dilaksanakan dengan cara:
- menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- merencanakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai kewenangan masing-masing;
- memberikan bantuan teknis, taktis, tindakan upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada PPNS;
- menerima berkas perkara hasil penyidikan dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara yang ditangani oleh PPNS;
- menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari PPNS dan diteruskan ke Penuntut Umum;
- tukar menukar data dan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS; dan
- menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan oleh PPNS.
