PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 10
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
- pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
- pembinaan sistem Pam Swakarsa.
(2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
- merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa;
- pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan;
- peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri dengan Pam Swakarsa; dan
- optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).
(3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
- peningkatan kemampuan Sistem Keamanan Lingkungan; dan
- peningkatan kemampuan pengamanan dan patroli lingkungan.
PENGAWASAN
