PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 11
BAB 4 — Pasal
Polri melaksanakan pengawasan bersama dengan pimpinan:
instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Anggota Kepolisian Khusus;
instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; dan
instansi . . .
- instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
