PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 12
BAB 4 — Pasal
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
- pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus;
- kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian terbatas.
