PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 13
BAB 4 — Pasal
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi
Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
- pengawasan di bidang teknis; dan
- pengawasan di bidang operasional.
(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:
- pendataan anggota Polsus;
- penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
- pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan
- penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi.
(3) Pengawasan . . .
(3) Pengawasan di bidang operasional meliputi:
- evaluasi pelaksanaan tugas; dan
- supervisi bersama.
