PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 14
BAB 4 — Pasal
Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b, meliputi:
- pelaksanaan gelar perkara;
- pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
- melaksanakan supervisi bersama kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan instansi PPNS;
- pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
- analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
