PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 15
BAB 4 — Pasal
(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan,
lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
- pendataan Pam Swakarsa;
- pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan pengamanan;
- pendataan senjata api, amunisi dan kelengkapannya;
- izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan; dan
- operasionalisasi jasa pengamanan.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
- pengamatan pelaksanaan pengamanan lingkungan;
- pencatatan data dan kegiatan pengamanan lingkungan;
- penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan
- penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.
