PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN TEKNIS
Polri melaksanakan Pembinaan teknis dengan:
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi PPNS; dan
- instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
