PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan
untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
- pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
- peningkatan kemampuan anggota Polsus.
(3) Pembinaan . . .
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
