PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan
dengan cara meningkatkan kemampuan operasional penyidikan kepada PPNS.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pendidikan dan latihan PPNS; dan
- peningkatan kemampuan PPNS.
(3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan, dan seminar/workshop bidang penyidikan.
