PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan Teknis terhadap Pam Swakarsa yang ada
pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah, melalui:
- pendidikan dan latihan personel Satuan Pengaman (Satpam);
- pelatihan Kelompok Masyarakat Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat;
- pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi petugas;
- pelatihan keterampilan penggunaan peralatan khusus pengamanan;
- penyegaran, dan seminar/workshop di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan; dan
- bimbingan dan penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi terhadap Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
