PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk- Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.
