PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini.
