PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 8
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
(2) Koordinasi operasional di bidang pengamanan,
pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:
- mengkaji . . .
- mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
- pelaksanaan kegiatan bersama.
