PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 7
Polri melakukan koordinasi dengan:
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; atau
- instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
