PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
KOORDINASI
