PP
AIR TANAH
Pasal 9
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air
tanah.
(2) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah
dilakukan melalui:
- identifikasi cekungan air tanah;
- penentuan batas cekungan air tanah; dan
- konsultasi publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan
penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
