Pasal 10
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah dapat
diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disusun melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebelum diajukan kepada Menteri harus dikonsultasikan dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah.
(4) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air daerah tidak atau belum terbentuk, rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) langsung disampaikan kepada Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) Menteri melakukan
evaluasi.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan rancangan penetapan cekungan air tanah.
