Pasal 11
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah, baik yang
disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) maupun yang diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah
mendapat pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
(3) Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden
menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengelolaan . . .
(4) Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
