PP
AIR TANAH
Pasal 12
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Bagian Keempat Strategi Pengelolaan Air Tanah
