PP
AIR TANAH
Pasal 8
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;
mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan
memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Paragraf 3 Tata Cara Penetapan Cekungan Air Tanah
