PP
AIR TANAH
Pasal 7
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Cekungan . . .
(2) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai:
- cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;
- cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
- cekungan air tanah lintas provinsi; dan
- cekungan air tanah lintas negara.
(3) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan tata cara penetapan cekungan air tanah.
Paragraf 2 Kriteria Cekungan Air Tanah
