Pasal 6
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah.
(2) Kebijakan teknis pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional;
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi; dan
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/ kota.
(3) Menteri menyusun dan menetapkan kebijakan teknis
pengelolaan air tanah nasional dengan mengacu pada kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
(4) Gubernur menyusun dan menetapkan kebijakan teknis
pengelolaan air tanah provinsi dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
(5) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan kebijakan
teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(6) Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air tanah oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
Bagian Ketiga Cekungan Air Tanah
Paragraf 1 Umum
