PP
AIR TANAH
Pasal 5
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat.
(2) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air.
(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kebijakan nasional sumber daya air;
- kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
- kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
(4) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.
