PP
AIR TANAH
Pasal 89
BAB 7 — ### PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditingkat nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pengelolaan air tanah di wilayahnya.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan:
konservasi air tanah,
pendayagunaan . . .
- pendayagunaan air tanah,
- pengendalian daya rusak air tanah, dan
- sistem informasi air tanah.
(4) Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan
pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah oleh bupati/walikota.
