PP
AIR TANAH
Pasal 90
BAB 7 — ### PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah;
- kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan air tanah; atau
- pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
