PP
AIR TANAH
Pasal 88
BAB 7 — ### PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk
menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang- undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.
