PP
AIR TANAH
Pasal 87
BAB 7 — ### PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air tanah.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan
pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.
(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan
pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri secara berkala.
Bagian Ketiga Pengawasan
