PP
AIR TANAH
Pasal 86
BAB 7 — ### PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.
(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.
(4) Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk
kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengendalian
