PP
AIR TANAH
Pasal 85
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.
Bagian Kesatu Pemberdayaan
