Pasal 83
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan
berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
(2) Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:
- biaya sistem informasi;
- biaya perencanaan;
- biaya pelaksanaan konstruksi;
- biaya operasi dan pemeliharaan; dan
- biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk
pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta penyebarluasan data dan informasi air tanah.
(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, dan rencana pengelolaan air tanah.
(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(6) Biaya . . .
(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk pemeliharaan cekungan air tanah serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air tanah.
