Pasal 82
BAB 5 — ### SISTEM INFORMASI AIR TANAH
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyediakan
informasi air tanah bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang air tanah.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan
atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi air
tanah diatur dengan peraturan Menteri.
